Mendapatkan perlindungan asuransi jiwa
hingga pemegang polis berusia 74 tahun.
Premi 350 ribu (asuransi jiwa 21 juta)
Premi 700 ribu (asuransi jiwa 42 juta)
Premi 1 juta (asuransi jiwa 60 juta)
Bisa menambah polis maksimal total 5 polis.
Kalau pemegang polis meninggal dunia, asal
sudah dapat nomer polis, bisa klaim, walaupun menabung sudah baru sebulan, ahli
waris bisa melanjutkan menabung, kalau tidak mau melanjutkan juga tidak
apa-apa, tapi kalau tidak dilanjutkan bisa tergerus biaya akusisi, lama-lama
habis selama 5 thn itu.
Cara klaim asuransi jiwanya, ahli waris
bawa surat kematian, bawa nomer polis pemegang polis yang sudah meninggal dunia
itu, klaim ke kantor CAR terdekat, isi form klaim.
PROSEDUR KLAIM
Anda hanya perlu mengisi
formulir klaim dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang
diajukan.
Untuk mendapat formulir Anda
dapat menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.
Dokumen / Persyaratan Klaim
Dokumen / Persyaratan Klaim
Klaim Rawat Inap Rumah Sakit
1. Fotocopy Polis
2. Fotocopy Identitas diri
(KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Formulir Pemberitahuan Klaim
Kesehatan / Santunan Tunai Harian
5. Surat Kuasa
6. Surat Keterangan Dokter
mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
7. Kwitansi Asli & Rincian
Biaya Perawatan RS *
8. Dokumen pendukung lain yang
dianggap perlu oleh Penanggung
* Untuk produk dengan manfaat
hanya santunan rawat inap dapat hanya melampirkan fotocopy legalisir kwitansi
& rincian biaya RS
Klaim Meninggal karena sakit /
kecelakaan
1. Polis Asli
2. Fotocopy Identitas diri
(KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
3. Formulir Pemberitahuan Klaim
Meninggal
4. Surat Kuasa
5. Surat Keterangan Kematian
dari instansi berwenang
6. Surat Keterangan Dokter
mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung
7. Surat keterangan dari
Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas atau peristiwa-peristiwa
yang patut di duga terdapat unsur pidana.
Klaim kecelakaan
1. Fotocopy Polis
2. Fotocopy Identitas diri
(KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
3. Formulir Pemberitahuan Klaim
Kecelakaan
4. Surat Kuasa
5. Surat Keterangan Dokter
mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
6. Kwitansi Asli & Rincian
Biaya Perawatan RS *
7. Dokumen pendukung lain yang
dianggap perlu oleh Penanggung
Klaim Penyakit Kritis
1. Fotocopy Polis
2. Fotocopy Identitas diri
(KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
3. Formulir Pemberitahuan Klaim
Penyakit Kritis
4. Surat Kuasa
5. Surat Keterangan Dokter
mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
6. Hasil-hasil pemeriksaan yang
diperlukan sesuai penyakit kritis yang diderita
7. Dokumen pendukung lain yang
dianggap perlu oleh Penanggung
Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.
Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.
Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke
Layanan Nasabah CAR Pusat
Wisma CAR Life
Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8
Jakarta Barat 11440
Mintalah Tanda Terima atas
penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.
Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.
Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.
Pembayaran Klaim
Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris. Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)
Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris. Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)
Jangan lupa untuk mencantumkan
secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan
pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.
http://www.car.co.id/id/layanan-nasabah/individu/prosedur-klaim
---------------------------
Note:
Foto lampiran salah satu contoh klaim asuransi jiwa nasabah 3i-Networks AJ. Central Asia Raya.
Almarhum baru 2 bulan atau 2 kali menabung nasabah berasal dari Kab. Wonosobo, Jateng.
http://www.car.co.id/id/layanan-nasabah/individu/prosedur-klaim
---------------------------
Note:
Foto lampiran salah satu contoh klaim asuransi jiwa nasabah 3i-Networks AJ. Central Asia Raya.
Almarhum baru 2 bulan atau 2 kali menabung nasabah berasal dari Kab. Wonosobo, Jateng.
Demikian, semoga bermanfaat
untuk kita semua.
Info lebih
lanjut dan pendaftaran hubungi saya :
Septi
Krisdianti
Inbox
facebook
Invite
ke pin BB 5EC2103F
Whatsapps,
SMS, CALL : 081288230273
Facebook saya : "Septi Kris"
Facebook saya : "Septi Kris"
Klik
link dibawah ini :
Info selanjutnya klik link dibawah ini :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar